Pemerintah Resmi Cabut Aturan Wajib Masker
- Kamis, 15 Juni 2023
- Promkes Kab.Kubu Raya

PEMERINTAH Indonesia telah resmi mencabut aturan kewajiban menggunakan masker saat melakukan perjalanan dalam dan luar negeri. Hal ini juga berlaku untuk kegiatan di fasilitas publik dan berskala besar.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada masa transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 yang ditetapkan Satgas Covid-19.
Diiperbolehkan tidak menggunakan masker bagi masyarakat dalam keadaan sehat, dan tidak beresiko penularan COVID-19 serta dianjurkan tetap menggunakan masker dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau beresiko penularan COVID-19," bunyi keterangan SE terbaru itu.
Selengkapnya simak dalam Infografis ????????????

#dinkeskkr
#kuburaya
#menanjak
#humasdinkeskkr
#bolehlepasmasker
#aturanbaru
Artikel Terkait

Pemilihan Tenaga Kesehatan Teladan dan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Penunjang Fasilitas Kesehatan
Rabu, 08 Oktober 2025

Kunjungan Kerja Kepala Dinas Kesehatan Kubu Raya Terkait Program Rabies di Puskesmas Sungai Durian
Sabtu, 04 Oktober 2025