Hari Anti Narkotika Internasional 26 Juni, Sejarah dan Temanya Tahun Ini
- Sabtu, 26 Juni 2021
- HANI 2021
- Promkes Kab.Kubu Raya
dinkes.kuburayakab.go.id- Narkotika merupakan musuh masyakarat. Di banyak area, peperangan tidak lagi menjadi sesuatu yang mematikan, tetapi narkotika lah musuh kita sesungguhnya. Untuk mengingatkan masyarakat tentang bahaya narkotika secara umum ini, setiap tanggal 26 Juni diperingati sebagai Hari Anti Narkotika Internasional.
Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia, narkotika berarti obat untuk menenangkan saraf, menghilangkan rasa sakit, menimbulkan rasa mengantuk, atau merangsang seperti opium atau ganja. Pada dosis yang tepat ini dipakai di dunia kedokteran, tetapi pemakaian yang diluar dosis dan tanpa pengawasan dokter pasti jadi membahayakan.
Hari Anti Narkotika Internasional digagas sejak tahun 1988 oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNDOC) pada tanggal 26 Juni. Tanggal istimewa ini dipilih dengan pertimbangan mengambil momen pengungkapan kasus perdagangan opium oleh Lin Zexu (1785-1851) di Humen, Guangdong, TIongkok.
Dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 menyebutkan bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan ke dalam beberapa golongan.
Tahun ini PBB mengajak masyarakat untuk berkampanye bersama tentang fakta seputar narkotika yang telah membunuh jutaan orang dengan tema ShareFactsonDrug #SaveLives. Sedangkan peringatan HANI 2021 di Indonesia bertema War On Drugs atau perang melawan narkoba di masa pandemi Covid-19 menuju Indonesia Bersih Narkoba (BERSINAR).
Penyelenggaraan Hari Anti Narkotika yang jatuh pada Sabtu, 26 Juni 2021 akan dilakukan di bawah naungan BNN atau Badan Narkotika Nasional. BNN merupakan lembaga non-kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba dan zat adiktif lainnya. Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan share pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Oleh : Tim Promkes KKR