You need to enable javaScript to run this app.

Pentingnya Disiplin Protokol Kesehatan Tempat Ibadah

Pentingnya Disiplin Protokol Kesehatan Tempat Ibadah

dinkes.kuburayakab.go.id- Dinas Kesehatan Kabupaten Kubu Raya Bidang Farmasi, Promosi dan Sarana Kesehatan Khususnya Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan kegiatan baru dengan tujuan penyebaran informasi kesehatan yang di kenal dengan nama Podcast DinKes KKR, kegiatan ini disiarkan secara LIVE dari Platform Digital Promkes KKR.

Menjadi nara sumber pada Podcast Dinkes KKR Jumat, 23 April 2021 Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kubu Raya Bapak Ds.H.Nahruji,M.Si dan Podcaster/Pembawa acara podcast Evi Hestin Khalishah,SKM.,MKM. Topik yang di sampaikan adalah "Disiplin Protokol Kesehatan Tempat Ibadah di Masa Pandemi Covid-19". Pemilihan topik dalam siaran ini di tentukan berdasarkan pada pesan masuk yang di kirimkan pada Platform Digital Promkes KKR.

Dinas Kesehatan Kabupaten Kubu Raya Bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kubu Raya menghimbau para pengelola rumah ibadah yang kembali menyelenggarakan kegiatan keagamaan berjamaah disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan covid-19.



"Sudah ada beberapa rumah ibadah yang menyelenggarakan kegiatan ibadah. Sampai saat ini pun, kami tidak bisa melarang tetapi mengimbau saja agar protokol kesehatan tetap diutamakan,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kubu Raya H.Nahruji di Acara Podcast Dinkes KKR, Jumat (23/4).

Ia mengatakan, Kantor Kementerian Agama Kubu Raya berdasarkan Surat Edaran Kemenag terbaru Nomor SE. 03 Tahun 2021, berisi tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 M.

Menurut Surat Edaran tersebut, "Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19," jelas H.Nahruji.


"Oleh karenanya, sebelum ada surat edaran, maka kami tetap mengimbau agar masyarakat beribadah dari rumah,"katanya.

Berikut ini panduan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021:

  1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.
  2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
  3. Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.
  4. Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain: Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/musaala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing. Pengajian/ Ceramah/ Taushiyah/ Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
  5. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.
  6. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan.
  7. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasll ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.
  8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.
  9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.
  10. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-Sunnah.
  11. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.

*Lebih lengkap silahkan kunjungi channel youtube Promkes KKR untuk melihat dan mendengan Podcast Dinkes KKR dengan topik ini https://youtu.be/Wg4gne2l720



Bagikan artikel ini:
H. Marijan S.Pd M.Kes

- Kepala Dinas Kesehatan -

Selamat datang di Website Dinas Kesehatan Kabupaten Kubu Raya, dengan website ini kami harapkan dapat digunakan sebagai media publikasi dan…

Berlangganan
Jajak Pendapat

Bagaimana tampilan portal web menurut anda?

Hasil
Pengunjung
Banner