You need to enable javaScript to run this app.

Disiplin Protokol Kesehatan Saat Libur Panjang Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021

Disiplin Protokol Kesehatan Saat Libur Panjang Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021

dinkes.kuburayakab.go.id- Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kubu Raya Bapak H.Marijan,S.Pd.,M.Kes mengingatkan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan dalam menghadapi libur Natal dan akhir tahun di masa pandemi Covid-19.

Bapak H.Marijan,S.Pd.,M.Kes meminta penerapan protokol kesehatan Covid-19 harus dilakukan secara ketat, "Menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak/ hindari kerumunan dan meningkatkan imunitas dengan konsumsi makanan sehat serta beristirahat yang cukup". Penerapan protokol kesehatan harus menjadi prioritas, maka perlu ada langkah-langkah konkret dalam mengantisipasi pergerakan manusia saat libur panjang ini, Senin (21/12/2020).

Pemerintah sebelumnya telah melarang kerumunan dan perayaan tahun baru di tempat umum demi mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19. Implementasi kebijakan tersebut dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Keputusan itu diambil dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali secara virtual di Kantor Kemenko Maritim dan Investasi pada Senin (14/12/2020).

Jelang libur hari raya natal dan akhir tahun, pemerintah pusat melalui Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan virus corona. Kebijakan tersebut dikeluarkan agar kasus penularan virus corona tidak mengalami peningkatan seperti yang terjadi pada libur panjang beberapa waktu yang lalu. Protokol kesehatan selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 ini ditetapkan dengan Surat Edaran nomor 3 Tahun 2020.

Surat yang berlaku selama 19 Desember 2020-8 Januari 2021, berisi sejumlah kewajiban menjalankan protokol kesehatan bagi mereka yang akan melakukan perjalanan.

Pertama, setiap orang diwajibkan memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Kemudian, sepanjang perjalanan, masker kain tiga lapis atau masker medis wajib dipakai secara benar, yaitu menutupi hidung dan mulut.

Satgas melarang penumpang penerbangan dengan durasi kurang dari dua jam untuk makan dan minum selama perjalanan, kecuali bagi orang yang wajib mengonsumsi obat untuk kesehatan dan keselamatannya.

Pemerintahan Kabupaten Kubu Raya, saat ini berlangsung rapat koordinasi Tim Satgas Covid-19 Kubu Raya dalam rangka antisipasi liburan Natal dan Tahun Baru 2021 dengan tetap berpedoman pada surat edaran Pemerintah Pusat. Kegiatan Rapat Koordinasi ini bertempat di aula kantor bupati Kubu Raya, Senin (21/12/2020).



Bagikan artikel ini:
H. Marijan S.Pd M.Kes

- Kepala Dinas Kesehatan -

Selamat datang di Website Dinas Kesehatan Kabupaten Kubu Raya, dengan website ini kami harapkan dapat digunakan sebagai media publikasi dan…

Berlangganan
Jajak Pendapat

Bagaimana tampilan portal web menurut anda?

Hasil
Pengunjung
Banner