You need to enable javaScript to run this app.

BUDAYA ANTI GRATIFIKASI

BUDAYA  ANTI GRATIFIKASI

Istilah gratifikasi sudah tidak asing lagi di kalangan masyarakat. Gratifikasi  secara umum diartikan sebagai pemberian sesuatu dari pihak lain yang dilakukan kepada penyelenggara Negara dimana pemberian tersebut berhubungan dengan tugasnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 definisi gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut bisa saja diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.  Sedangkan gratifikasi dalam kedinasan adalah hadiah/fasilitas resmi dari penyelenggara kegiatan yang diberikan kepada wakil-wakil resmi suatu instansi dalam suatu kegiatan tertentu sebagai penghargaan atas keikutsertaan atau kontribusi dalam kegiatan agar seseorang mudah untuk mencapai tujuan.

Gratifikasi dapat disalahgunakan karena dengan adanya pemberian tersebut terdapat harapan dari pemberi gratifikasi untuk dapat mempengaruhi penyelenggara Negara dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan tugas dan kewenangannya. Seiring dengan perkembangan waktu, gratifikasi telah merambah hampir semua instansi pemerintah, sehingga menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat karena dapat mempengaruhi instansi pemerintah dalam melaksanakan tugas, diantaranya dalam hal pelayanan publik. Oleh karena itu, pemerintah saat ini gencar mendorong instansi-instansi untuk menolak dan bahkan melawan gratifikasi.

Pemberian  gratifikasi merupakan akar dari korupsi. Pada awalnya gratifikasi dianggap hanya sebagai tanda terima kasih atas pelayanan yang diberikan, sehingga dianggap wajar karena nilainya dianggap tidak seberapa. Mungkin hanya sekedar uang lelah, dianggap hal yang wajar atau lumrah. Tapi dari sinilah korupsi bermula. Apabila sudah menjadi hal yang lumrah maka suatu saat akan menjadi kebiasaan dan mengikat menjadi kewajiban dimana pelayanan yang seharusnya diberikan secara gratis, tidak akan dilakukan tanpa adanya pemberian gratifikasi. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hal tersebut dapat menumbuhkan mental pengemis atau pemeras, serta menghilangkan rasa malu. Suatu saat bisa merasa tidak enak untuk tidak memberikan bantuan yang mungkin melanggar peraturan. Seorang ASN telah menerima gaji dari negara untuk melakukan tugas-tugasnya termasuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga tidak sepantasnya ASN itu menerima pemberian atas pelayanan yang diberikan. Apabila suatu pelayanan tersebut dikenakan biaya maka pemungutan biaya tersebut harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dikelola secara akuntabel dan disetorkan ke kas negara.

Gratifikasi dapat dikatakan sebagai tindakan pidana korupsi apabila pemberian gratifikasi berhubungan dengan jabatan ataupun pekerjaannya kepada penyelenggara negara. Seharusnya masyarakat tidak tersinggung apabila ada seorang ASN menolak suatu pemberian. Hal ini dilakukan karena kesadaran terhadap niat apa yang mungkin tersembunyi dibalik pemberian tersebut. Penolakan tersebut bagi seorang ASN dianggap sebagai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terciptanya payung hukum yang membawahi gratifikasi merupakan suatu bentuk kesadaran bahwa gratifikasi dapat menghasilkan dampak yang negatif serta dapat mengarah ke dalam tindakan suap-menyuap khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Tidak dapat dipungkiri implementasi penegakan peraturan gratifikasi tidaklah mudah. Kendala yang dihadapi yaitu adanya anggapan bahwa pemberian hadiah tersebut dalam rangka melekatkan tali silaturahmi.

Budaya anti gratifikasi harus dimulai dari diri kita sendiri agar menjadi kebiasaan sehingga lama kelamaan akan menjadi budaya bagi instansi pemerintah, masyarakat dan negara dengan cara menolak setiap pemberian gratifikasi. Apabila tidak dapat menolak karena tidak diberikan secara langsung atau alasan lainnya, maka tindakan yang bisa dilakukan oleh ASN adalah menerima dan melaporkan gratifikasi tersebut. Alangkah baiknya apabila dalam menolak gratifikasi kita sekaligus menyampaikan himbauan kepada pemberi gratifikasi tersebut untuk tidak lagi memberikan gratifikasi kepada siapapun dalam memperoleh layanan pada instansi pemerintah. Apabila ASN merasa menerima gratifikasi maka wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.

Implementasi budaya anti gratifikasi harus mendapat dukungan dan komitmen yang kuat dari berbagi unsur. Budaya anti gratifikasi harus terus digaungkan pada setiap instansi pemerintah agar terwujud birokrasi yang bersih dan bebas korupsi. Budaya tersebut harus dijaga dan dipelihara sepanjang tahun sehingga menjadi kebiasaan yang seharusnya ada dalam kehidupan. Kita dapat menghilangkan praktik gratifikasi apabila kita semua bergandeng tangan untuk menolak dan tidak melakukan praktik gratifikasi tersebut.  Untuk Indonesia yang lebih baik, mari kita mulai dari diri sendiri dengan menolak segala bentuk gratifikasi.

 

Daftar Pustaka

Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12 B Ayat (1) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ada dua pihak yang tidak boleh menerima gratifikasi yang mengarah pada suap yaitu pegawai negeri dan penyelenggara negara

http://pn-watansoppeng.go.id/index.php?option=com_content&view=articl

e&id=347:kenali-gratifikasi-dan-sanksinya&catid=30&Itemid=151

https://pn-pulaupunjung.go.id/layanan-publik/anti-gratifikasi.html

https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/bandung1/id/data-publikasi/artikel/2843-gerakan-anti-gratifikasi.html

- https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-ternate/baca-artikel/14486/Membangun-Budaya-Anti-Gratifikasi.html

Bagikan artikel ini:
H. Marijan S.Pd M.Kes

- Kepala Dinas Kesehatan -

Selamat datang di Website Dinas Kesehatan Kabupaten Kubu Raya, dengan website ini kami harapkan dapat digunakan sebagai media publikasi dan…

Berlangganan
Jajak Pendapat

Bagaimana tampilan portal web menurut anda?

Hasil
Pengunjung
Banner